Ini Yang Harus Diketahui Bila Kena Tilang

Ini Yang Harus Diketahui Bila Kena Tilang

Teman DFSK pernah kena tilang? pasti beberapa dari kita pernah yang namanya ditilang ya Teman DFSK. Apalagi saat mulai berlaku peraturan ganjil genap, pasti Teman DFSK sempat lupa bahwa jalan yang dilalui sedang memberlakukan peraturan ganjil genap, tanggal sedang genap tetapi plat mobil Teman DFSK ganjil. Dan tentu saja tilang menjadi opsi yang tidak bisa ditawar lagi.

Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang oleh polisi merupakan hal yang sering terdengar oleh masyarakat. Namun, meskipun begitu, sebagian pelanggar masih bingung untuk memahami tindakan langsung tersebut, khususnya surat tilang.

Walaupun tujuannya baik, terkadang untuk beberapa orang yang kebetulan melanggar tentu kejadian ini cukup apes, apalagi denda dari penilangan dari sebuah operasi razia bisa mencapai ratusan ribu bahkan mungkin bisa mencapai jutaan. Sangat lumayan menguras dompet kan?

Untuk itu bagi kamu yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM, pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi razia.

Ini dia 6 jenis razia yang sering dilaksanakan:

1.      Operasi Zebra yang biasa dilaksanakan antara bulan November sampai Desember

2.      Operasi Lilin yang biasa dilakukan di hari-hari mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru

3.      Operasi Patuh yang biasa dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan selama 2 pekan

4.      Operasi Ketupat yang biasa dilaksanakan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Lebaran

5.      Operasi Lintas yang dilaksanakan oleh polantas, satpol pp, Dinas perhubungan hingga TNI. Operasi razia ini lah yang sering dikatakan sebagai ‘musim razia’ oleh para pengendara karena pelaksanaannya yang terbilang sangat tiba-tiba dan kapan saja

6.      Operasi Keselamatan adalah jenis razia yang lebih terfokus dengan edukasi cara aman dalam berkendara dan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Tidak ada penilangan di razia ini. Pelaku yang melanggar aturan lalu lintas hanya akan diberi teguran.

Jenis Surat Tilang

Surat tilang yang ada di Indonesia memiliki lima warna, yaitu warna merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Tetapi, hanya surat tilang merah dan biru yang berlaku untuk masyarakat umum, sedangkan surat tilang warna hijau untuk arsip keadilan, kuning untuk arsip pihak kepolisian, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ketika menilang memiliki 5 warna berbeda dengan fungsi yang berbeda-beda pula. Yaitu, merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Dari kelima jenis surat tilang tersebut hanya yang berwarna merah dan biru lah yang diberlakukan untuk masyarakat umum.

Merah untuk pelaku pelanggaran aturan lalu lintas yang menolak untuk ditilang/dakwaan polisi pada saat tilang. Walaupun tidak ada denda tapi proses akan dilanjutkan di pengadilan dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biru adalah surat tilang yang paling sering diberikan untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, bersedia mengakui kesalahannya, mengikuti proses persidangan dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Bagi Teman DFSK yang terkena razia polisi lalu lintas dan bingung bagaimana cara bayarnya, jangan khawatir. Karena saat ini sudah diberlakukan kembali pembayaran tilang online dengan menggunakan E-tilang. Pengendara tidak perlu datang jauh-jauh ke pengadilan, cukup untuk cek dan bayar tilang melalui website saja.

Sebelum membayar denda, kamu bisa cek informasinya melalui laman resmi e-tilang. Langkah-langkah untuk cek e-tilang adalah sebagai berikut :

1.      Login ke website e-tilang, yaitu (http://etilang.info/)

2.      Masukkan nomor blanko atau register. Misalnya C12345678.

3.      Pilih menu pencarian untuk mencarinya.

4.      Tunggu prosesnya hingga muncul informasi mengenai identitas pelanggar, petugas yang melakukan tilang, pasal hingga nominal denda e-tilang.

Nah, saat ini semua semakin mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus tatap muka. Bagi Teman DFSK yang beraktivitas menggunakan mobil disarankan untuk mematuhi setiap peraturan lalu lintas, dan selalu membawa kelengkapan berkas saat berkendara. Selalu jaga keselamatan saat berkendara ya.

Share :
Featured Ini Yang Harus Diketahui Bila Kena Tilang